Nusantaratv.com - Sopir Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan yang merenggut nyawa almarhumah Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah.
Penetapan tersangka menyusul pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Tubagus Joddy ditetapkan menjadi tersangka.
SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan hari ini, Rabu (10/11/2021).
Sementara ayah Bibi Ardiansyah sekaligus mertua Vanessa Angel, H Faisal belum mau menanggapi soal sopir Tubagus Joddy telah ditetapkan jadi tersangka.
Faisal mengaku belum mendapat informasi tersebut langsung dari polisi. Faisal memilih diam, karena takut salah berkomentar.
"Saya belum dapat beritanya, saya cek dulu ya," kata Faisal, mengutip Suara.com.
"Sorry saya liat dulu ya beritanya, saya cari dulu," katanya menambahkan.
Bagi Faisal, kasus ini bukan main-main. Ia pun tak mau salah dalam memberi pernyataan.
"Saya nggak bisa ini, karena saya harus liat dulu tersangkanya kenapa. Sorry ya," ucap H Faial.
Seperti diketahui, Mobil Mitsubishi Pajero dengan nopol B 1624 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, anak, pengasuh dan sopir, menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas di tempat. Sementara Gala, sopir dan pengasuhnya selamat dan mengalami luka berat.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan di Pemakaman Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).