Nusantaratv.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy yang merupakan sopir artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, terancam hukuman selama 6 tahun penjara.
Joddy sendiri dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Terkait ancaman hukuman tersebut, pihak keluarga Vanessa Angel menganggap hal tersebut tak cukup.
Karena tak puas, Pengacara almarhumah, M. Milano berencana untuk mencari pasal yang bisa membuat Joddy mendapat hukuman maksimal.
"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin. Teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya. Kita penginnya berlapis," kata M. Milano kepada awak media.
Menurut Milano, Joddy pantas mendapat hukuman berat karena perbuatannya telah dua nyawa melayang. Milano menyebut ada unsur kesengajaan hingga membuat mobil yang dikemudikan Joddy oleng dan menghantam pembatas beton jalan tol.
"Dari awal saya bilang, saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan. Karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang, Jawa Timur, pada 4 November 2021.