Tubagus Joddy Akhirnya Ditahan di Polres Jombang
Nusantaratv.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy akhirnya ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," Kata Gatot Refli kepada awak media.
Penahanan Joddy dilakukan setelah sebelumnya Ditlantas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero milik Vanessa Angel.
"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," sambung Gatot.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengenakan pasal berlapis kepada Joddy yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sebelumnya diketahui, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021 lalu.