Nusantaratv.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis kepada pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yakni masing-masing 1 tahun kurungan penjara.
Dalam sidang pada Selasa (11/1/2022) yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Damis, pasangan selebriti itu dan sopirnya bernama Zen Vivanto dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," ujar Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.
Sedangkan dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto.
"Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," lanjutnya.
"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," tambah Muhammad Damis.
Selain itu, hakim juga mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi ketiga terdakwa. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 dan 3 seharusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya. Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto, dituntut rehabilitasi selama 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta Zen Vivanto diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2021. Ketiganya ditangkap usai mengonsumsi sabu bareng.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,5 gram dan alat hisapnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada 10 Juli 2021, atas rekomendasi BNN (Badan Narkotika Nasional), ketiganya menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di panti rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).