Nusantaratv.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court memutuskan secara resmi perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Menyatakan Perkawinan antara Penggugat (Ari Wibowo) dengan Tergugat (Inge Anugrah), yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006, di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian." kata Djuyamto kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan bahwa Ari Wibowo yang memegang hak asuh untuk kedua anaknya dengan ketentuan tetap membiarkan Inge Anugrah tetap bisa bertemu dengan anak-anaknya.
"Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo diasuh oleh Penggugat (Ari Wibowo) dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat (Inge Anugrah) selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak mengganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seizin Penggugat," sambungnya.
Ari Wibowo dan Inge Anugrah menikah pada 7 Juli 2006 lalu. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, yaitu Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo. Sayangnya, 17 tahun bersama, rumah tangga harus berujung pada perpisahan.