Nusantaratv.com - Aktor Pierre Gruno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pria bernama Giri D Budisetiawan di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penetapan sebagai tersangka ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy.
"Hari ini Terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kompol Irwandhy kepada awak media.
"Dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai Tersangka. Terimakasih," sambungnya.
Pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno tersebut membuat Giri D Budisetiawan diduga mengalami luka di bagian wajah.
Laporan dugaan pemukulan yang menyeret nama Pierre Gruno ini terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pierre Gruno lantas dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Richard Leonard dan Carles selaku kuasa hukum berujar bahwa Pierre Grunosudah mengupayakan untuk meminta maaf dan ingin menyelesaikan masalah ini lewat jalur damai.
Upaya permohonan maaf dan perdamaian tersebut diwakilkan melalui adik Pierre Gruno.
Sayangnya, pihak pelapor disebut masih menutup pintu komunikasi untuk berdamai hingga saat ini.
"Komunikasi sudah dibuka sama adiknya Om Pierre sendiri. Dari pihak klien kami juga tadi, dari kemarin, sebelum ini juga ada niatan untuk membuka komunikasi dengan pihak pelapor. Cuma memang sampai saat ini belum ada," kata Carles.
"Karena dari sana, pihak sana masih nutuplah, tapi tetap pada prinsipnya klien kami meminta maaf nanti kalau ada kesempatan permintaan maaf secara langsung pada saudara Giri," sambung Carles.
Selain itu, pihak Pierre Gruno juga sangat berharap kasus ini bisa selesai lewat jalur damai mengingat usia yang sudah dewasa.
"Ya berharap seperti itu (ada perdamaian) karena kan, usia juga usia sudah sangat mapan, dewasa, bukan anak kecil lagi saya rasa juga," tutup Richard Leonard.