Nusantaratv.com - Kasus hukum yang melibatkan Yang Hyun Suk, masih belum selesai. Di sidang kelima yang digelar pada Rabu (27/9/2023), majelis hakim membacakan dakwaan terhadap Yang Hyun Suk.
Produser dan petinggi YG Entertainment itu didakwa tiga tahun penjara atas kasus campur tangan dalam proses investigasi kasus narkoba B.I.
Kasus ini sudah bergulir sejak 2020. Berikut ringkasan kasus ini serta hasil dari kelima sidang yang sudah berjalan.
Kala itu ditemukan bukti oleh kepolisian bahwa Yang Hyun Suk mengancam seorang saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus B.I. Saksi tersebut diancam sehingga mau mengubah kesaksiannya. Meski sebelumnya tuduhan ini sudah dibantah, namun fakta baru muncul ketika salah satu mantan manajer di YG Entertainment bernama Kim juga ikut diperiksa polisi.
Dari keterangan Kim, polisi menyimpulkan dan membuat pernyataan bahwa Yang Hyun Suk terlibat. Di persidangan dikemukakan bahwa saat kasus narkoba B.I mencuat, popularitas mantan member iKON itu memang sedang berada di puncak. Sehingga secara natural keuntungan yang didapatkan oleh B.I mengalir juga ke Yang Hyun Suk.
Selanjutnya jaksa penuntut menilai bahwa Yang Hyun Suk sudah melakukan tindakan tercela karena menghindari penyelidikan, dan bisa saja ke depannya dia menjadi penggerak hal tersebut di kasus berbeda. Sehingga jaksa bersikukuh bahwa Yang Hyun Suk bersalah, menggunakan kemampuannya untuk memanipulasi pernyataan saksi, serta menyalahgunakan kekuasaan karena status sosialnya.
Di sisi lain Yang Hyun Suk membela diri, membantah mengancam Han So Hee yang merupakan sosok penting di balik kasus narkoba B.I ini.
Di persidangan pertama, Yang Hyun Suk dinilai melontarkan pernyataan mengancam kepada Han So Hee namun pengadilan tak menindaklanjuti hal itu karena tidak ada cukup bukti. Lalu jaksa penuntut mengajukan banding dengan menyebut pengadilan salah menafsirkan hukum dan menilai fakta yang ada. Mereka bertahan dengan argumen bahwa Yang Hyun Suk memang benar memanipulasi korban/saksi yang dalam hal ini adalah Han So Hee.
Dalam sidang banding itu (sidang kedua), Yang Hyun Suk disebut telah bertemu dengan korban/saksi di gedung YG dan melakukan ancaman dan pemaksaan. Ini juga dibantu oleh petinggi dari manajemen. Tindakan itu disebut sebagai aksi Yang Hyun Suk berusaha menutupi kasus narkoba B.I.
Tuduhan ini dibantah lagi oleh pihak Yang Hyun Suk (di sidang ketiga) dengan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memaksa Han So Hee. Mereka kemudian menyerang sosok tersebut tidak kredibel memberikan kesaksian dengan alasan pernyataan yang dia berikan tidak konsisten.
Lalu di sidang keempat, Han So Hee sambil menangis meminta agar Yang Hyun Suk tidak usah dihukum. Dia hanya meminta agar Yang Hyun Suk mengutarakan permintaan maaf. Namun jaksa penuntut tetap ingin agar Yang Hyun Suk dipenjara tiga tahun atas tindakannya tersebut, sementara Kim didakwa penjara dua tahun.