Tamara Bleszynski Respons Soal Gugatan Rp 34 Miliar Kakak yang Ditolak

Nusantaratv.com - 26 Oktober 2023

Tamara Bleszynski/Instagram
Tamara Bleszynski/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan Rp 34 miliar yang dilayangkan oleh kakak Tamara Bleszynski, Ryszard.

Usai gugatan sang kakak ditolak, Tamara Bleszynski kembali menegaskan jika tuduhan wanprestasi yang ditujukan kepadanya selama ini adalah fitnah.

"Jadi sudah jelas ya teman-teman sayang. Aku tidak pernah melakukan wanprestasi. Tuduhan-tuduhan wanprestasi adalah fitnah," tegas Tamara Bleszynski dalam unggahan Instagram pribadinya.

Tamara Bleszynski merasa perjuangannya selama ini tak sia-sia. Sekarang Tamara ingin memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

"Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan di sini dan sekarang kita untuk kemajuan kita bersama. Salam keadilan dan salam kemanusiaan," ungkapnya.

Mantan istri Mike Lewis itu juga mengunggah foto mendiang sang ayah. Tamara menuliskan soal kemenangan sesungguhnya.

"Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah," tulis Tamara Bleszynski.

"Semoga Allah memberikan aku Umur Lebih...Agar bisa tetap memperjuangkan Amanah orang tua dan HAK2 banyak orang," lanjutnya.

"Langit dan Bumi akan menjadi saksi Perjuanganku dan Baktiku kepada Orang Tuaku. Rabbighfirli Waliwalidayya Warhamhuma Kamaa Rabbayani Saghira. Ya Allah, ampunilah dosa ku dan dosa kedua orang tua ku. Kasihanilah keduanya sebagaimana mereka mengasihi aku sewaktu masih kecil," kata Tamara Bleszynski.

Tamara Bleszynski berharap bisa menjalankan amanah surat wasiat sang ayah. Artis berusia 48 tahun itu mengatakan sangat ingin memberikan hak-hak banyak orang yang tertunda karena wasiat almarhum sang ayah tak dijalankan.

Putusan atas gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski soal biaya pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim memutuskan gugatan Ryszard Bleszynski tidak diterima.

Pertimbangan majelis hakim tidak menerima gugatan tersebut karena kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard Bleszynski. Menurut majelis hakim, Ryszard Bleszynski tak seharusnya menggugat Tamara Bleszynski saja, melainkan ahli waris lain ikut digugat.

"Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat. Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close