Nusantaratv.com - Diduga lakukan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan, mantan karyawan suami artis Rini Yulianti, Michael Andrew Ha dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Arya Yudha Wibawa selaku kuasa hukum pelapor.
"Jadi klien kami diduga mengalami kerugian atas hal tersebut," ujar Arya, mengutip okezone.com.
Lebih lanjut Arya menerangkan, kliennya adalah salah satu mantan karyawan suami Rini Yulianti yang bekerja sejak Juli 2018 hingga Oktober 2019. Selama bekerja di sana, sistem pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan lewat pemotongan gaji setiap bulan.
Namun menurut cerita pelapor, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan untuk pembayaran BPJS.
"Pelapor bahkan baru didaftarkan sebagai penerima upah perusahaan pada November 2019," tutur Arya Yudha Wibawa.
Sempat meminta kejelasan lewat proses mediasi, Arya mengatakan bahwa kliennya tidak menemukan titik terang. Perusahaan yang dipimpin suami adik Ririn Ekawati tetap berdalih bahwa dana iuran sudah digunakan sebagaimana mestinya.
Hal itu lah yang kemudian mendorong terjadinya laporan polisi terhadap suami Rini Yulianti pada 27 September 2021.
"Kami kenakan Pasal 374 KUHP, terkait dugaan penggelapan dalam jabatan," kata Arya Yudha Wibawa.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Rini Yulianti maupun sang suami terkait aduan tersebut.