Nusantaratv.com - Sidang tuntutan terhadap Ammar Zoni terkait kasus narkoba ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan yang pasti kepada Ammar Zoni.
"Izin yang mulia karena tuntutan belum selesai, kami meminta waktu seminggu lagi," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/8/2023).
Sehingga hakim meminta sidang itu digelar kembali pada minggu depan yakni Kamis, 7 September 2023. Hakim juga meminta jaksa menyiapkan tuntutan itu pada minggu depan agar Ammar mendapatkan kepastian.
"Jadi persidangan kami akan lakukan minggu depan. 7 iya 7 September, Kamis minggu depan. Mohon jangan ditunda lagi ya, jangan sampai ditunda lagi, nanti yang kedua nanti ya tanggal 7 ya, jangan ditunda lagi kasihan, karena terdakwa perlu statusnya supaya jelas bagaimana ya demikian dari saya," kata Hakim.
Tak lama Ammar yang sudah duduk di bangku pesakitan langsung kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dakwaan itu ditetapkan karena Ammar dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.