Nusantaratv.com - Putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania dikabarkan positif Covid-19. Karena itu, Oi panggilan Olivia Nathania yang seharusnya menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya hari ini, terpaksa tak bisa hadir. Oi diketahui terjerat kasus dugaan penipuan CPNS bersama sang suami. Sidang Oi sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oi saat ini berstatus terdakwa atas dugaan kasus penipuan, penggelapan uang, dan pemalsuan surat masuk CPNS fiktif.
Penundaan sidang ini dikonfirmasi oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania. Ia menyebut, kliennya itu tengah positif Covid-19.
"Sidang Olivia Nathania hari ini ditunda Kamis depan, tanggal 24 Februari 2022, di karenakan Olivia positif COVID-19," ujar Susanti Agustina kepada awak media, Kamis (17/2/2022).
"Mohon doa kesembuhannya," lanjut Susanti Agustina.
Diketahui, jadwal sidang Olivia Nathania hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikonfirmasi, ada tiga saksi yang seharusnya menjalani sidang hari ini. Saksi itu tentunya yang memberatkan Olivia Nathania.
"Harusnya jam 10 mulainya. (Agenda sidang) harusnya saksi dari korban, ada 3 harusnya," jawab Desi Saputri, tim kuasa hukum Karnu, selaku pelapor Olivia Nathania, mengutip Detik.com.
Sebagai tambahan informasi, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Pada sidang perdana beberapa minggu lalu, JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).