Seungri Big Bang Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Nusantaratv.com - 28 Januari 2022

Seungri Big Bang. (net)
Seungri Big Bang. (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Terdakwa kasus penggelapan, kejahatan,  seksual, dan lainnya, personil grup K-Pop Big Bang, Seungri baru-baru ini mendapat pengurangan masa hukuman. Pada sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan banding tersebut, departemen kehakiman menghukum Seungri selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, Seungri dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara bersama dengan denda sebesar 1,1 miliar won atau setara Rp14,2 miliar.

Pengurangan hukuman tersebut dikabarkan karena perubahan sikap Seungri. Dalam persidangan awal, Seungri membantah delapan dari sembilan dakwaan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Namun kini, Seungri diketahui mengakui semua dakwaannya dan menyampaikan penyesalannya.

Setelah sidang pertama tahun lalu, Seungri saat ini pun mendekam di penjara setelah ditahan oleh pengadilan. Seungri dan penuntut militer pun tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Sehingga Seungri resmi akan dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close