Nusantaratv.com - Selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer masih menjalani proses pemeriksaan kepolisian terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Di tengah proses masih berlangsung, tiba-tiba saja media sosial Instagram kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer hilang.
Sebelumnya, Instagram milik Rachel Vennya juga sempat raib namun akhirnya kembali muncul bersamaan dengan permintaan maafnya setelah status jadi tersangka gegara kabur dari karantina. Diketahui akun Instagram Salim Nauderer lenyap usai dirinya menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya kemarin.
Akun bercentang biru itu diduga sengaja di-nonaktifkan. Hal itu sama seperti yang dilakukan oleh Rachel Vennya.
Kemarin, Salim Nauderer dan Rachel Vennya serta manajer mereka, Maulida, pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Empat jam diperiksa, ketiganya keluar dari Polda Metro Jaya tanpa penjelasan sedikitpun.
Rachel Vennya sendiri hanya bicara memohon doa untuk masalahnya.
"Minta doanya ya kak, cuma minta doanya saja," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, mengutip Detik.com.
Setelah melakukan pemeriksaan, sempat terjadi kesalahpahaman antara Salim Nauderer dan wartawan. Niat Salim Nauderer membukakan jalan untuk Rachel Vennya agar bisa masuk ke mobil sempat diduga berniat memukul.
Sempat ada sedikit keributan, akhirnya Salim Nauderer dan Rachel Vennya bisa masuk ke dalam mobil.
Kemarin, manajer Rachel Vennya, Maulida, juga sempat emosi. Ketika datang dan pulang dari Polda Metro Jaya, Maulida hanya mengucapkan kata maaf.
Sedangkan manajernya, Maulida Khairunnia, terus meminta maaf karena tidak bisa mengeluar sepatah katapun.
"Sorry ya, sorry," ujar Maulida Khairunnia.
Karena tidak dikasih jalan, Maulida Khairunnia pun emosi. Ia teriak dan meminta awak media untuk memberikannya dan Rachel Vennya jalan.
"Minggir! Minggir," tukas Maulida Khairunnia.
Usai statusnya jadi tersangka, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida tidak ditahan. Alasan mereka tidak ditahan karena ancaman pidana kasus ini kurang dari lima tahun penjara.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun. Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.