Nusantaratv.com-Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud digugat oleh seorang model asal Yogyakarta bernama Veranosiliyana. Diduga Veranosiliyana mengaku telah mengandung dan melahirkan anak dari Sirajuddin.
Ada 10 poin gugatan yang dilayangkan Veranosiliyana kepada Sirajuddin melalui Pengadilan Negeri Cikarang, antara lain tuntutan untuk melakukan tes DNA hingga kerugian materil dan imateril sebesar Rp17,5 miliar lebih.
Sidang perdana gugatan itu telah digelar pada Rabu (13/7/2022) lalu, namun Veranosiliyana malah absen.
Namun Sirajuddin juga tampak tidak hadir dalam sidang tersebut. Sebelumnya kasus itu sudah masuk perkara di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.
Majelis hakim tidak mengetahui dengan jelas alasan ketidakhadiran pihak Sirajuddin dan Veranosiliyana. Mau tidak mau sidang ini harus ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 27 Juli mendatang.
"Ya sejauh ini karena para pihak belum hadir di persidangan terkait dengan respons seperti apa pengadilan belum mengetahui. Yang jelas hukum acara tetap dilakukan," beber Sondra Mukti, Humas Pengadilan Negeri Cikarang, ditemui pada Jumat (25/7/2022).
"Untuk alasan ketidakhadiran penggugat tidak tahu, karena dari persidangan kemarin baik penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir, jadi pengadilan tidak tahu. Jadi dari tergugat tidak pula hadir baik prinsipal maupun kuasanya," imbuhnya, mengutip detikcom.
Absennya penggugat dalam sidang perdana ini terbilang cukup mengejutkan. Lantaran sebelumnya pihak Veranosiliyana telah mengajukan banyak poin gugatan terhadap Sirajuddin Mahmud.
Berikut ini isi petitum dalam gugatan Veranosiliyana kepada suami Zaskia Gotik:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/ anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint;
3. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("Rbg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv"), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:
-Bangunan Ruko dengan alas hak sertifikat hak milik nomor 5450 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 00272/Gn.Samarinda/2006 dengan luas 387 m2 terletak di Jl.M.T.Haryono RT ** Gn.Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
-Bangunan Rumah dengan alas hak sertifikat hak milik nomor 518 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 592/Gn.Bahagia/1998 dengan luas 220 m2 terletak di Jl.M.T.Haryono, sawo Gn.Bahagia.
-Bangunan Rumah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 4266 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 00569/Gn.Bahagia/2008 dengan luas 373 m2 terletak di Perumahan BDI *** Balikpapan.
-Bangunan Rumah dengan alas hak Hak Guna Bangunan nomor 1438 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 136/Gn.Bahagia/2002 dengan luas 656 m2 terletak di Jl. Pupuk Gn.Bahagia.
5. Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg").Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil sebesar 7. Kerugian Materil sebesar Rp. 7.560.000.000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
8. Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar bij voorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.