Nusantaratv.com - Nama Sandra Dewi turut menjadi sorotan banyak publik imbas kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Dalam hal ini, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah yang telah merugikan negara hingga Rp271,06 triliun.
Moeis kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Di sisi lain, Sandra Dewi pernah mengungkapkan jika dirinya takut aka Tuhan. Jadi apa yang telah dititipkan kepadanya, ia akan jaga dengan baik tanpa melakukan hal-hal aneh.
“Karena aku takut sama Tuhan. Ini jujur ya, gua paling takut sama Tuhan, bukan karena takut ini Bapak yang mengasihi, cuma takut ditegur sama Tuhan gitu,” ungkap Sandra Dewi dikutip dari TikTok @afri7894 Kamis, 28 Maret 2024.
“Ya karena gue takut kalau gue macam-macam atau gue menjadi sosok yang tidak baik, gue takut Tuhan ambil itu lagi semua,” sambung Sandra.
“Karena kan Tuhan memberi kita segala sesuatu karena Tuhan percaya kita bisa menghandle apa yang dia kasih, kalau Tuhan udah aksi sebanyak ini terus kita macam-macam yang tidak baik, buat apa semuanya,” katanya lagi.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram)
Melaney Ricardo yang menjadi lawan bicara Sandra kemudian menimpali, jika Tuhan memang dengan sangat mudah mengambil apa yang sudah dititipkan pada manusia.
“Semudah itu Tuhan bisa ambil,” balas Maleney.
“Ambil semua, karena kan dikasih Tuhan kita minta Tuhan minta rezeki, dikasih terus bertingkah oh dengan sebentar Tuhan ambil. Gue paling takut ditegur sama Tuhan,” ungkap Sandra Dewi.
Sekedar informasi tambahan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan jika penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Harvey Moeis kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi mengatakan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka.