Saksi Ahli Tak Hadir di Sidang Medina Zein, Kenapa?

Nusantaratv.com - 05 September 2022

Medina Zein/Instagram
Medina Zein/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Medina Zein atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea dan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. Agenda hari ini merupakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun ternyata, saksi ahli tersebut berhalangan hadir setelah dua kali dilakukan panggilan. Jaksa Penuntut Umum pun meminta kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan dari saksi ahli tersebut.

"Izin yang mulia saksi (dokter Bambang Pratama) hari ini berhalangan hadir. Dia sudah kita panggil dua kali, izin agar dibacakan yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Adapun alasan saksi ahli berhalangan hadir karena tengah berada di luar kota.

"Terkonfirmasi dia sedang berada di luar, dinas di luar," terang Jaksa Penuntut Umum.

Namun, Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina Zein menolak hal tersebut. Ia meminta saksi ahli bisa dihadirkan dalam sidang berikutnya.

"Izin yang mulia, kami meminta pengaturan agenda sidang kembali hingga saksi bisa hadir," ujar Lukman Azhari.

Pada akhirnya, hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

"Saksi ahli tidak hadir, mohon dibacakan, kuasa hukum anda keberatan jadi kita panggil kembali. Sidang hari ini ditunda pekan depan," tutup Hakim Ketua.

Sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein. Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.

Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])