Rizky Nazar Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Nusantaratv.com - 16 Desember 2021

Rizky Nazar. (net)
Rizky Nazar. (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Sebelum statusnya dinaikan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rizky Nazar melalui keluarganya terlebih dulu mengajukan permohonan rehabilitasi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media. 

"Pihak keluarga sudah mengajukan untuk rehabilitasi," kata Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip Suara.com. 

Pasca pengajuan rehabilitasi, penyidik mulai memproses pengajuan assessment untuk rehabilitasi Rizky Nazar.

"Penyidik saat ini tengah mengajukan assessment untuk rehab, apabila memenuhi nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi," ujarnya.

 

Kepada polisi, Rizky Nazar mengaku baru dua minggu mengonsumsi ganja.

"Seperti yang disampaikan pak Kabid Humas itu baru 2 minggu (Rizky Nazar konsumsi ganja)," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.

Kendati demikian, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara medis terhadap Rizky Nazar untuk memastikan kebenarannya.

Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus narkoba, Senin (13/12/2021) malam. Saat ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rizky Nazar kedapatan sedang mengisap ganja sendirian.

Petugas menemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram di kediaman Rizky Nazar. Kekasih Syifa Hadju ini tidak memberikan perlawanan ketika diciduk polisi.

Saat ini, polisi telah menetapkan status tersangka pada pemain film 'Calon Bini' tersebut. Atas perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close