Rizky Febian Datangi Bareskrim Polri Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Doni Salmanan

Nusantaratv.com - 16 Maret 2022

Rizky Febian/ist
Rizky Febian/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Penyanyi Rizky Febian memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Quotex. Rabu (16/3/2022) siang, putra komedian Sule itu mendatangi Gedung Bareskrim Polri.

Kekasih penyanyi Mahalini Raharja ini datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan yang dibuat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Diketahui, Rizky Febian dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait Doni Salmanan, pada Jumat 18 Maret 2022.

"Iya datang (Rizky Febian)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Reinhard Hutagaol, mengutip okezonecom.

Rizky Febian tidak datang sendirian, ia didampingi tim kuasa hukumnya. Saat dicecar pertanyaan awak media, Rizky memiliki bungkam dan langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Atta Halilintar akan Kembalikan Tas Mewah dari Doni Salmanan

Seperti diberitakan, Rizky Febian termasuk dalam daftar para artis yang pernah menerima pemberian dari Doni Salmanan. Ketika itu Doni Salmanan mendadak membeli minuman racikan Rizky Febian dengan harga Rp 400 juta. Itu terjadi pada September 2021, saat Rizky Febian mengunggah soal minuman racikannya lewat postingan Instagram.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan sejumlah publik figur akan dilakukan pada Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat Platform Quotex.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close