Nusantaratv.com - Rizky Billar resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Meski demikian Rizky Billar belum ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini Rizky masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan saudara Rizky sebagai tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Terkait keputusan penahanan, sambung Zulpan, akan ditentukan oleh penyidik usai pemeriksaan terhadap Rizky sebagai tersangka selesai dilakukan.
"Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," ucap Zulpan.
Diketahui, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, mengutip CNNIndonesiacom.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.