Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Minta Semua Penyidik yang Menangani Kasusnya Diganti, Kenapa?

Nusantaratv.com - 22/07/2022 22:20

Nikita Mirzani/ist
Nikita Mirzani/ist

Penulis: Adrishta Riana

Nusantaratv.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Penetapan diumumkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

"Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Shinto.

Di sisi lain, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid meminta perkara penyidikannya dilimpahkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya. Tak hanya itu saja, Nikita juga meminta semua penyidik yang terlibat diganti semua agar lebih netral.

"Nikita minta penyidik diganti semua dan minta perkara dilimpahkan ke Bareskrim atau Polda Metro supaya netral yang melakukan penyidikan," kata Fahmi, Jumat (22/7/2022), mengutip kompascom. 

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa permintaan itu karena para penyidik diduga melakukan pelanggaran etika profesi. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat pengaduan terkait penyidik dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022, dini hari. Pengaduan tertulis itu sudah dibuat oleh ibu tiga anak tersebut sejak 20 Juni 2022. 

Dalam perjalanannya, Nikita Mirzani kemudian dijemput paksa oleh Polresta Serang Kota saat sedang berada di mal. 

Diketahui, kasus berawal dari laporan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Komentar belum ada.
Otentifikasi

Silahkan login untuk memberi komentar.

Log in