Nusantaratv.com - Pemerintah Korea Selatan menyebut rapper Dok2 sudah menunggak pajak selama 1 tahun. Nominal tunggakan pajak sang musisi bahkan mencari KRW 300 juta atau senilai Rp 3 miliar.
Pada 15 Desember 2022, Layanan Pajak Nasional Korea merilis daftar 6 ribuan orang yang selama ini sudah berutang pajak lebih dari KRW 200 juta. Mereka disebut sudah menunggak pajak selama satu tahun.
Dalam salah satu nama yang tertera, ada rapper Dok2 yang sudah berutang selama lebih dari satu tahun. Pemerintah pun memintanya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Dok2 dikenal sebagai seorang rapper paling sukses di Korea Selatan. Ia kerap mendapatkan pujian karena membawa era baru di hip-hop Korea.
Dianggap sebagai salah satu rapper Korea terhebat sepanjang masa, Dok2 juga dikenal karena gaya hidupnya yang mewah. Ia dianggap sebagai salah satu rapper Korea pertama yang menghasilkan banyak uang lewat musiknya.
Namun mengenai hal ini, Dok2 hingga kini masih memilih untuk bungkam.
Tak hanya Dok2, ada satu nama lain yang mencuri perhatian dari daftar penunggak pajak yang dirilis oleh Layanan Pajak Nasional Korea. Terdapat nama Jun Hae Kyung yang merupakan ibunda dari Jang Geun Suk.
Berdasarkan laporan, Jun Hae Kyung sudah menunggak pajak hingga KRW 1,8 miliar atau senilai Rp 22 miliar selama setahun. Sebelumnya, ia diketahui menghindari pembayaran pajak dengan mentransfer uang yang diperoleh melalui agensi hiburannya, Tree-J Company, ke luar negeri.
Jun Hae Kyung sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghindari pembayaran pajak. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, diskors selama 4 tahun, dan didenda KRW 3 miliar atau senilai Rp 35 miliar.
Mengenai kabar soal sang ibunda, hingga kini Jang Geun Suk masih belum berkomentar.