Nusantaratv.com - Selebgram Rachel Vennya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Hal itu diketahui usai Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya menjalani sidang kasus kabur dari karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten (10/12/2021).
Jaksa penuntut umum sebelumnya juga menjelaskan bagaimana cara Rachel Vennya cs bisa lolos dari Bandara Soekarno Hatta. Di mana rencana untuk tidak melakukan karantina sudah dipikirkan oleh Rachel Vennya saat masih berada di Amerika Serikat.
Dalam hal Rachel Vennya cs dituntut oleh JPU 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," kata jaksa di PN Tangerang, mengutip Detik.com.
"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan," lanjut jaksa.
Rachel Vennya dianggap bersalah melanggar prokes dan melanggar Pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari ini, Rachel Vennya cs kemungkinan langsung mendengarkan putusan majelis hakim. Akan tetapi sidang diskors selama 30 menit.
Dalam kasus ini, Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida, dan Ovelina Pratiwi yang merupakan petugas di Bandara Soekarno Hatta didakwa melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana.