Nusantaratv.com - Inara Rusli diketahui menuntut nafkah sebesar Rp 40 juta per bulan, nafkah Iddah dan mut'ah yang mencapai Rp 12 miliar.
Permintaan dari pihak Inara Rusli soal nafkah didukung dengan surat pernyataan dan juga pendapat saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan.
"Kami menuntut sebesar 40 juta per bulan dan inflasi sebesar 10 persen sesuai dengan inflasi di sektor pendidikan," kata Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli kepada awak media.
"Kemudian juga terkait dengan nafkah iddah dan nafkah mutah, karena sudah pernah ditalak sebanyak dua kali, sesuai dengan sakai dan bukti di dalam persidangan dan juga ada pendapat saksi dan didukung pendapat ahli maka wajar menuntut nafkah iddah dan mutah yang totalnya sebesar Rp 12 miliar," sambungnya.
Namun, pihak Virgoun tak menyanggupi jumlah yang diminta pihak Inara Rusli dan hanya bersedia memberi nafkah sebesar Rp 6 juta per bulan.
"Pihak sebelah dari segi jawaban kemudian duplik tidak bersedia. Untuk nafkah hanya bersedia Rp 6 juta per bulan kemudian begitu juga dari iddah dan mutah sebesar itu. Jadi jauh dari tuntutan kami, sangat jauh," tutur Arjana Bagaskara.
Inara dengan tegas menolak hal tersebut karena sebelumnya Virgoun telah berjanji memenuhi permintaan nafkah sebesar Rp 40 juta perbulan jika keduanya berpisah.
"Bu Inara tegas menolak karena harus sesuai dengan janji yang sudah diberikan," ujar Arjana Bagaskara.
Pihak Inara Rusli tetap mengusahakan untuk mendapatkan nafkah sesuai dengan permintaan. Salah satunya adalah menyertakan bukti berupa penghasilan Virgoun yang mencapai ratusan juta.
"Kami bantah karena dengan bukti-bukti rekening koran berupa pendapatan, atau transfer pendapat dari royalti itu jumlah nya kan ratusan juta jadi kami sangat keberatan, kalau dibuat kemampuan nya hanya seperti itu gitu. nggak masuk akal lah," ucap Arjana Bagaskara.
Sidang cerai antara Virgoun dan Inara Rusli sendiri akan diputus pada Jumat (10/11/2023) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Agama Jakarta Barat.