Nusantaratv.com - Aktor Pierre Gruno dikabarkan masih ditahan, sementara korban penganiayaan telah mencabut laporannya dan memutuskan untuk berdamai dengan aktor senior tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengonfirmasi pencabutan laporan itu.
"Ada tiga surat yang dimasukan kelayakan kami. Kemarin itu ada tiga surat, yang pertama RJ (restorative justice), yang kedua permohonan pencabutan kepolisian, yang ketiga kesepakatan perdamaian," kata Kompol Irwandhy Idrus kepada awak media.
"Jadi itu merupakan salah satu syarat materi dalam penanganan perkara melalui mekanisme RJ atau keadilan restorative justice," sambungnya.
Walaupun pelapor sudah mencabut laporannya, Pierre Gruno diketahui masih ditahan. Kompol Irwandhy Idrus mengaku pihaknya masih memproses berkas yang diajukan oleh pelapor terkait restorative justice ini.
"Sampai dengan saat ini tersangka PG masih dalam penahanan penyidik. Jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dalam proses penyelesaian mekanisme RJ atau restorasi justice selesai," jelas Kompol Irwandhy Idrus.
Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus ini Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada Giri D Budisetiawan di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada saat itu korban bertemu dengan Pierre kemudian terjadi interaksi. Sayang Pierre menggap interaksi dari Giri D Budisetiawan sebagai hal yang tidak baik sehingga Pierre marah.
Setelah itu, Pierre Gruno disebut langsung menghajar korban. Saat korban terjatuh, penganiayaan tersebut masih berlanjut.