Nusantaratv.com - Setelah ditangkap dalam kasus narkoba untuk kedua kalinya, Aktor Jeff Smith mengajukan permohonan rehabilitasi. Terkait permohonan rehabilitasi itu, kuasa hukum Jeff Smith, Aldy Surya Kusuma mengatakan jika hal itu telah disetujui.
"Alhamdulillah, sudah diajukan permohonan rehabilitasi dan sudah disetujui," ujar Aldy, mengutip Suara.com.
Pasca permohonan rehabilitasi disetujui, Jeff Smith menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Ya dia ini kan hanya penyalahguna, jadi lebih cocok direhabilitasi," kata Aldy.
Meski begitu, belum diketahui berapa lama Jeff Smith harus menjalani rehabilitasi narkoba. Aldy hanya bisa memastikan bahwa proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan.
"Kami tetap harus melewati proses sidang tentunya," terang Aldy.
Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika pada 8 Desember 2021. Dia diamankan di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Bersama penangkapan Jeff Smith, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis LSD sebanyak 2 lembar. Menurut keterangan polisi, narkotika yang diamankan merupakan hasil sisa pakai dari pembelian 50 lembar LSD.
Jeff Smith sebelumnya sudah pernah tersandung masalah serupa. Pada 15 April 2021, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan ganja.
Imbas perbuatan ketika itu, Jeff Smith dijatuhi hukuman penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.