Penipu Jessica Iskandar, CSB Divonis 2,5 Tahun

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Jessica Iskandar bersama CSB
Jessica Iskandar bersama CSB

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Terdakwa Christopher Stefanus Budianto penipu artis Jessica Iskandar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto atas tindak penipuan yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.

Selain harus menjalani hukuman penjara, CSB juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sebelumnya digelapkan kepada Jessica Iskandar.

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ucap Hakim Ketua.

Mendengar putusan dari hakim, CSB belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Dia meminta waktu selama satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher Stefanus Budianto.

Jessica Iskandar ditipu Christopher Stefanus Budianto dalam modus penyewaan mobil. Akibatnya sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar yang melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 baru mendapat titik terang setahun setelahnya. Christopher Stefanus Budianto yang buron setelah jadi tersangka sejak Februari 2023, berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close