Nusantaratv.com - Polisi tengah mendalami kasus penangkapan personil band Geisha, Roby Satria yang untuk ketiga kali terjerat kasus narkoba. Polisi juga berusaha mendalami peran musisi lain atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat lelaki 35 tahun.
"Tentunya kami dalami, termasuk dengan pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau mungkin juga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022), mengutip Suara.com.
Jika ditemukan indikasi keterlibatan dari musisi lain dalam kasus Roby Satria, penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan akan melakukan pemanggilan.
"Tentu akan kami minta keterangan dan akan kami dalami apakah ada keterkaitannya atau tidak," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Sebelumnya diberitakan, Roby Satria ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.
"Di kantor salah satu studio musik," tutur Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dari hasil penggeledahan.
"Yang pertama ganja dalam paket seberat 8 gram. Kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah dihisap," terang Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Atas perbuatannya, Roby disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," ucap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Roby Satria sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya.