Nusantaratv.com - Polres Garut, Jawa Barat berhasil menangkap penyebar video syur selebgram Ranti Marshanda. Pelaku bernama Adi ditangkap pada Minggu (21/11). Ia ditangkap usai menyebarkan video syur bersama Ranti ke media sosial.
Adi merekam hubungan seksualnya dengan Ranti secara diam-diam. Ia merekam kejadian itu pada Juli lalu di sebuah studio foto di Banyuresmi, Garut.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Kronologinya rekaman itu diambil bulan Juli 2021 di sebuah studio foto di Banyuresmi," kata Kapolres AKBP Wirdhanto, mengutip Insertlive.
Aksi yang dilakukan Adi itu terjadi lantaran ia sakit hati hubungan asmaranya dengan Ranti Marsyanda tidak mendapatkan restu dari orang tua Ranti.
"Motif dari pelaku yang bersangkutan kecewa dengan pihak keluarga karena cintanya tidak direstui oleh orang tua RM," ucap Wirdhanto.
"Orang tuanya nggak setuju jadi yang bikin saya nekat upload itu karena dapat kabar dari seseorang bahwa dia akan dikawinkan dengan orang lain. Jadi saya khilaf. Saya upload supaya orang tahu, saya sama dia telah melakukan hubungan badan," tambah Adi.
Adi, pelaku penyebar video syur RM itu pun dikenakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE karena menyebarkan konten asusila.