Nusantaratv.com - Tak pernah jerah. Rio Reifan yang belum lama dibebaskan atas kasus penyalahgunaan narkoba, untuk kelima kali harus berurusan dengan polisi, lagi-lagi kasus barang haram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan bahwa sang aktor mengaku khilaf menggunakan narkoba saat ditangkap kelima kalinya.
"Dia masih bilang 'saya khilaf' atau segala macam. Tapi masih kami dalami alasan sebenarnya Motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada awak media, Minggu (28/4/2024).
Februari 2024 lalu Rio baru saja dibebaskan usai dihukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika sebelumnya.
Untuk kasus kali ini, pihak kepolisian masih mendalami barang bukti yang digunakan Rio Reifan.
"Masih kami dalami karena yang bersangkutan baru keluar dari lapas. Keluar bulan Februari. Pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 tahun," kata dia.
"Masih kita dalami. Bener nggak keterangan RR ini, karena kita tidak bisa menyampaikan DPO-nya siapa, orang yang dia dapat barang dari mana. Sedang kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
Rio Reifan pernah ditangkap 4 kali sebelumnya, yakni pada tahun 2015, 2017, 2019 dan terakhir pada tahun 2021.
Penangkapan Rio Reifan yang kelima kali atas kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (29/4) malam.
Polisi pun telah melakukan tes urine terhadap Rio Reifan dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Iya (hasil tes urine) positif. Narkoba sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Hingga saat ini Rio Reifan masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.