Pasca Bebas, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor di Balai Pemasyarakatan

Nusantaratv.com - 04 Maret 2022

Angelina Sondakh/net
Angelina Sondakh/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Sehari pasca bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, artis dan politisi Angelina Sondakh mendatangi Balai Pemasyarakaran (Bapas) untuk wajib lapor, Jumat (4/3/2022).

Angelina Sondakh tiba di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Jakarta Selatan. Ia datang pukul 10.43 WIB tadi dengan pakaian santai.

Angelina Sondakh menggunakan jaket berwarna abu-abu dengan kerudung yang senada. Ia ditemani oleh beberapa orang untuk wajib lapor.

Di depan awak media, istri mendiang Adjie Massaid itu tak banyak mengeluarkan statemen. Ia hanya memberitahu jika kondisinya sehat.

"Alhamdulillah sehat," kata Angelina Sondakh, mengutip Detik.com. 

Seperti diketahui, Angelina Sondakh mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ia diwajibkan lapor dua minggu sekali.

Selama masa wajib lapor, Angelina Sondakh dilarang bepergian ke luar kota maupun luar negeri. Bapas siap mengawasi wanita yang akrab disapa Angie itu sampai bebas murni.

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholder lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ucap Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Masa CMB Angelina Sondakh terhitung sejak 3 Maret 2022. Artinya mantan Puteri Indonesia itu belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.

"Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," ujar Ricky.

Ricky menjelaskan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2019. Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

"Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana," tegas Ricky.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close