Nusantaratv.com - Penyanyi Once Mekel kembali menanggapi ultimatum Ahmad Dhani yang melarangnya membawakan lagu Dewa 19 ketika konser dan terkait dirinya tak pernah membayar royalti.
Once Mekel juga menjelaskan bahwa prosedur pembayaran royalti sudah seharusnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai peraturan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut, penyanyi juga tidak perlu meminta izin pencipta lagu dalam membawakan lagu untuk sebuah pertunjukan.
"Dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat 5, menyebutkan bahwa setiap orang bisa menggunakan lagu ciptaannya dalam pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar sejumlah royalti melalui LMKN," kata Once didepan awak media.
Bahkan, besaran tarif royalti juga sudah diatur oleh Keputusan Menteri, yang mana tidak bisa dipatok sembarangan oleh pencipta.
"Tarifnya sudah diatur melalui Keputusan Menteri tahun 2016, yakni dua persen dari tiket yang terjual atau dua persen dari biaya produksi musik," kata Once menjelaskan.
Karena itu, Once Mekel merasa dirinya tak bersalah. Sebaliknya, mantan vokalis Dewa 19 ini meminta Ahmad Dhani sebagai politisi seharusnya lebih elegan ketika merasa tak puas dengan aturan royalti tersebut, daripada membuat opini menyetir publik.
"Menurut saya, Dhani sebagai politisi setidaknya itu yang diakui, dia harus buat langkah yang komunikatif, elegan, substantif melalui jalur yang konstruktif ketika tidak puas. Bukan buat pernyataan dan menyetir publik seolah Once yang salah," ujarnya.
Once mengatakan sebelumnya Ahmad Dhani juga bilang pihak EO yang bersalah terkait royalti. Namun sekarang, Dhani justru melarangnya membawakan lagu Dewa 19.
Padahal, Once Mekel mengaku hanya membawa satu hingga dua lagu Dewa saja ketika tampil di atas panggung. Bahkan, salah satunya merupakan lagu ciptaannya bersama Ahmad Dhani.
"Saya enggak merasakan itu merugikan Dewa 19, apabila saya sudah melakukan seuatu aturan yang sudah ada membayar royalti melalui LMKN," katanya menegaskan.