Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam 4 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 26 Januari 2022

Olivia Nathalia. (net)
Olivia Nathalia. (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Kasus penipuan rekrutmen CPNS yang menyeret nama putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania sudah memasuki tahap dakwaan JPU dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022)

Dalam dakwaan, Olivia Nathania dikenakan pasal berlapis atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan.

"Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP," jelas Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Kusuma Rahayu.

Dari pengenaan pasal berlapis, Olivia Nathania terancam pidana penjara selama 4 tahun.

Menyikapi dakwaan JPU, Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Olivia Nathania tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun Andy tetap menghendaki segala kesalahan tidak dilimpahkan ke kliennya.

"Perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya. Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin. Kemudian jaksa dalam dakwaannya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi. Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini," tutur Andy Mulia Siregar.

Andy Mulia Siregar bahkan meminta Agustin untuk ikut dijadikan tersangka bersama Olivia Nathania.

"Dia juga punya kesalahan. Berperan dalam memberi info ke yang lain," kata Andy Mulia Siregar.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.

Sementara dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania dan suami mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close