Oliva Nathania Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rekruitmen CPNS

Nusantaratv.com - 11 November 2021

Olivia Nathania (net)
Olivia Nathania (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Pasca terseret kasus dugaan penipuan rekruitmen CPNS, putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul penetapan statusnya, Oi panggilan Olivia Nathania terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, mengutip Suara.com.

Lebih lanjut kata Jerry, tak menutup kemungkinan ada unsur pidana lain yang ditemukan seiring berjalannya penyidikan.

"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Oi, Susanti mengatakan jika polisi menetapkan tersangka hanya kepada Oi saja dua hari yang lalu.

"Ini kan udah tersangka Oi. Penyidikan tersangka. Jadi Panggilan tersangka. Cuman Oi saja yang tersangka. Dua hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Susanti.

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Modus penipuan adalah rekruitmen CPNS. Tapi dalam klarifikasinya, Oi mengaku tak pernah menjanjikan para korban jadi PNS.
Olivia Nathania menegaskan cuma membuka les untuk ikut tes CPNS.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close