Nusantaratv.com - Umi Pipik melalui kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah menyampaikan keseriusannya untuk terus melanjutkan laporan terkait konten asusila jilat es krim yang dilakukan oleh selebgram Oklin Fia.
Menurut istri mendiang Uje itu, Oklin Fia butuh untuk disidang dan dipenjara agar mendapatkan efek jera.
"Tentunya (bertujuan memenjarakan Oklin Fia), agar ada efek jera ya di mana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim," tutur Raudhah Mariyah kepada awak media.
Namun Oklin Fia sampai hari ini masih berharap agar bisa berdamai dengan sang pelapor.
Kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah menjelaskan alasan kliennya bisa dimaafkan.
"Kalau bisa RJ (restorative justice) mengapa tidak? Karena menurut Perpol Nomor 8 Tahun 2021, RJ memang dimungkinkan. Terlebih Oklin sudah langsung menghapus kontennya dan meminta maaf secara terbuka," kata Budiansyah.
Budiansyah juga berujar bahwa secara personal dirinya dan Oklin Fia sudah berusaha untuk menemui Umi Pipik secara langsung. Mereka berharap agar sang pendakwah bisa menerima permohonan maaf Oklin dan membimbing perempuan itu untuk menjadi lebih baik.
"Pada pokoknya kami sudah berupaya untuk menemui pelapor maupun kuasanya, hanya saja mungkin waktunya belum pas, jadi kami belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu," ujar Budiansyah.
"Intinya, bimbinglah Oklin kalau dia dianggap salah. Oklin masih bisa diarahkan dan dinasihati kok," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Agustus lalu Oklin Fia membuat gempar dengan mengunggah konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Perempuan berhijab itu melakukan tindak tidak senonoh tersebut dengan disertai ekspresi sensual.
Sikap Oklin Fia tersebut dinilai mencoreng nilai Agama Islam sehingga Umi Pipik mewakili jamaah Muslim melaporkan sang selebgram ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Agustus 2023.