Nusantaratv.com-Suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melakukan penggelapan dana.
Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai 6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan gelar perkara terkait laporan yang disampaikan AW. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan
Seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Tonight, Selasa (4/6/2024), selain telah memeriksa lima orang saksi, penyidik juga telah memeriksa Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor.
Awalnya, Tiko dan AW mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, dengan Tiko sebagai Direktur dan AW sebagai komisaris.
Namun berdasarkan hasil audit investigasi oleh auditor independen, ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya oleh terlapor sebesar 6,9 miliar.
Dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seseorang inisial AW melaporkan mantan suaminya inisial, T, di Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadiannya di tahun 2022, saat terduga pelaku masih berstatus suami dari pelapor atau korban.
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Untuk saudara T sudah kami lakukan pemeriksaan saat itu adalah sebagai saksi. Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi dengan didukung oleh hasil audit investigasi dari keuangan secara eksternal," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.