Nusantaratv.com-Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pengancaman melalui media elektronik.
Nikita dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha skincare Reza Gladys.
"Kami sampaikan bahwa benar penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam proses penyelidikan tersebut. Yang pertama saudari NM. Yang Kedua saudara IM. Penyidik telah menatapkan tersangka terhadap kedua orang ini berdasarkan bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2) seperti diberitakan Nusantara TV.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan seyogianya hari ini hari Kamis tanggal 20 Februari 2025
akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kedua tersangka ini di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Namun kemarin tanggal 19 Februari 2025 penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka. Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan," tutur Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan pemerasan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pengancaman melalui media elektronik yang menjerat Nikita Mirzani bermula ketika Nikita menjelekkan nama baik, termasuk produk skincare yang diproduksi dan promosikan lewat siaran langsung di media sosial oleh Reza Gladys.
Reza sempat menghubungi asisten Nikita, yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan maksud ingin bersilaturahmi. Namun, terlapor mengancam Reza meminta uang Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Reza ketakutan, sehingga ia mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar atas arahan terlapor.
Reza merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi pada 3 Desember 2024.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.