Nusantaratv.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun.
Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi dinilai telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Selain itu Harvey juga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp210 miliar.
JPU menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah barang bukti disebutkan oleh JPU di antaranya berupa dokumen, uang, tunai, tas bermerek, perhiasan emas serta lahan
tanah.
Harvey diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp210 miliar. Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Akibat dari perbuatannya negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Baca juga: NTV Morning: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Kembali Sita Aset Milik Harvey Moeis
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp300 triliun 3 miliar 263.938.131,14 sen," kata Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi saat membacakan tuntutan kepada Harvey Moeis seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (10/12/2024).
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan," lanjutnya
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," sambungnya.
"Tiga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," pungkasnya.