Nusantaratv.com-Usai pemeriksaan selama 3 hari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Virgoun Putra Tambunan bersama rekan wanitanya PA sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga sudah menangkap pemasok sabu kepada Virgoun.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, vokalis band Last Child itu bersama rekan wanitanya PA pada Senin (24/6/2024) siang dibawa penyidik Satres Narkoba Polres Jakbar ke BNN DKI Jakarta untuk mengajukan asesmen.
"Saudara V dan juga teman wanitanya PA ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga berkoordinasi dengan BNN Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap kedua tersangka tersebut," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Muhammad Syahduddi seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (25/6/2024).
Sementara itu, BGS pelaku pemasuk narkoba kepada Virgoun dan rekan wanitanya langsung digelandang penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pelaku yang merupakan kru band Last Child ditangkap petugas di kediamannya di wilayah Bekasi Jawa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan polisi hanya menemukan puntung bekas pemakaian narkoba sintetis atau tembakau gorila dan transaksi keuangan pembelian narkoba jenis sabu.
"Dia bekerja sebagai kru bandnya si V. Dalam beberapa keterangan yang disampaikan dia mengakui ada beberapa kali memberikan sabu untuk V. Sejauh ini pengakuan dari V sendiri baru dua kali diberikan," tutur Kombes Pol Muhammad Syahduddi.
Sebelumnya Satres Narkoba Jakarta Barat menangkap musisi Virgoun dan rekan wanitanya berinisial PA di salah satu kamar kos Ampera Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut Polisi menyita satu klip narkoba jenis sabut dan alat hisabnya.