NTV Morning: Diancam Bakal Sebarkan Foto dan Video Pribadinya Ria Ricis Diperas Rp300 Juta, Pelaku Kirim Nomor Rekening

Nusantaratv.com - 11 Juni 2024

Ria Ricis
Ria Ricis

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-YouTuber Ria Ricis melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerasan. Ricis mengaku diperas dan diancam akan disebar foto dan video pribadinya. 

Ricis juga diminta uang senilai Rp300 juta; jika tidak, foto dan video pribadinya akan disebar.

Merasa dirugikan dan terancam Ria Ricis pun mengambil langkah hukum. Ricis mengaku diteror seseorang berinisial J dan mengancam akan menyebarkan foto serta video pribadi Ria Ricis di media sosial. 

Ricis melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya dengan didampingi beberapa orang rekannya. 
Mantan istri Teuku Ryan itu lalu diperiksa penyidik sebagai pelapor terkait dugaan pemerasan dan pengancaman data pribadi.

Ria ricis mengaku dirinya dan keluarga merasa dirugikan dengan adanya teror tersebut dan berharap agar pelaku cepat diproses hukum. 

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam. Bukan hanya saya, tapi ada juga beberapa pihak baik itu  tim manajemen dan keluarga serta orang-orang terdekat juga dirugikan kena imbasnya," kata Ricis seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (11/6/2024). 

"Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya," imbuhnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi yang dilayangkan oleh Ria Ricis diterima pada tanggal 7 Juni. Menurut polisi Ria Ricis diteror selama lima hari oleh pelaku. Hingga kini Penyidik Subditsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut guna memproses hukum terduga pelaku.

"Ini kasus yang terkait dugaan pengancaman. Adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR. Beliau membuat laporan karena saudari RR ini menerima ancaman melalui media eletronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial. Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan oleh terlapor ini adalah Rp300 juta. Dan disebutkan nomor rekeningnya di situ, di ancamannya. Ke nomor rekening atas nama Jeki," tutur Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Kombes Ade mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan handphone dan menjaga data-data pribadi. 

"Kami juga mengimbau hati-hati kita menggunakan handphone. Ini juga data-data penting apalagi data-data pribadi. Mungkin ada aplikasinya yang pakai password atau ada sarana lain. Hati hati," pungkasnya. 

 


 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close