Nusantaratv.com-Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 diperberat menjadi 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).
Diketahui, sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Vonis tersebut menuai polemik karena dinilai terlalu ringan.
Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Teguh Harianto mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Teguh Harianto saat membacakan putusan, seperti diberitakan Nusantara TV.
Sementara untuk pidana denda, Hakim Ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan.
Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey, juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua menambahkan.