Nusantaratv.com-Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari yang berkisah tentang pembunuhan sepasang kekasih, Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizki Rudiana (Eki), yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
ALMI beralasan film tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
ALMI meminta agar film "Vina Sebelum 7 Hari", yang sedang tayang di layar lebar agar segera ditarik dari peredaran.
Ketua ALMI, Zainul Arifin, menyebutkan beredarnya film ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat lantaran banyaknya opini negatif terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurut Zainul opini negatif dari masyarakat itu dapat mempengaruhi hasil penyidikan dan majelis hakim dalam memutuskan perkara.
Baca juga: NTV Prime: Unsur Ini yang Bikin Anggy Umbara Tertarik Sutradarai Film 'Vina: Sebelum 7 Hari'
Selain itu Zainul juga menilai film "Vina Sebelum 7 Hari" telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 45 tentang ujaran kebencian.
"Pihak-pihak yang memproduksi film ini dapat dimintai klarifikasi. Untuk menjelaskan terkat dengan produksi yang dia buat. Siapa itu? Tentu produsernya sutradaranya dan seterusnya. Supaya tidak membuat kegaduhan di publik," tandas Zainul.
Diketahui, film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mencoba merekonstruksi pembunuhan Vina dan Eki. Membuka kembali ingatan publik terhadap kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada tahun 2016.
Terlebih Dua dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kini telah dihapus oleh kepolisian setelah satu DPO Pegi Setiawan ditangkap di Bandung Jawa Barat.