Nusantaratv.com-Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana memutuskan mengambil langkah hukum terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dituduhkan oleh mantan istrinya.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Arghasar menyatakan tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik dan merugikan kliennya.
Tiko Aryawardhana membantah tuduhan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh AW mantan istrinya.
Kuasa hukum Tiko minta agar polisi melakukan gelar perkara terbuka atas kasus tersebut.
Ia menduga mantan istri Tiko mempolisikan kliennya karena masalah rumah tangga yang belum selesai ketika bercerai.
"Kami minta polisi melakukan gelar perkara terbuka. Kami minta proses ini karena sudah diketahui oleh publik. Sudah jadi konsumsi publik. Kita minta juga pengawasannya dari rekan-rekan media. Perkara ini jangan sampai menzalimi. Ada persoalan yang seharusnya masih ranahnya itu persoalan privat perdata, tapi kemudian dibawa ke ranah pidana," kata Irfan Arghasar seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: NTV Tonight: Kasus Suami BCL, Polisi Sudah Kantongi 2 Alat Bukti Dugaan Penggelean Dana Rp6,9 Miliar
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan gelar perkara terkait laporan yang disampaikan AW.
Laporan itu pun telah masuk ke tahap penyidikan setelah memeriksa lima orang saksi, termasuk Tiko sebagai saksi terlapor.
"Dengan dua alat bukti yang cukup kami meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Untuk saudara T sudah kami lakukan pemeriksaan saat itu adalah sebagai saksi. Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi dengan didukung oleh hasil audit investigasi dari keuangan secara eksternal," imbuhnya.
Kasus ini berawal saat suami BCL dan mantan istrinya mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman. Belakangan berdasarkan hasil audit investigasi, ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya oleh terlapor (Tiko Aryawardhana) sebesar Rp6,9 miliar.