Nusantaratv.com - Pasca Youtuber Atta Halilintar melaporkan seorang netizen di media sosial yang menyebar fitnah terhadap ibundanya, aparat kepolisian akhirnya menangkap sang penyebar fitnah tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, pelaku diketahui telah melakukan pencemaran nama baik karena menuding ibunda Atta, Lenggogeni Faruk telah berhutang sebesar Rp 400 juta.
"Kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik: Instagram, YouTube, dan TikTok,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah seperti dikutip YouTube KH Infotainment dari okezone.com.
Atas laporan tersebut, Atta Halilintar telah diminta klarifikasi oleh pihak penyidik pada Agustus silam. Tak hanya itu, Azis juga menyebut pihaknya sudah mengamankan netizen yang diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut.
“Kami amankan yang bersangkutan di sebuah kontrakan di kawasan Bogor, Jawa Barat,” imbuh Azis Andriansyah menambahkan.
Laporan Atta Halilintar itu dipicu oleh pernyataan seorang pengguna TikTok yang mengklaim diminta seseorang bernama Umi Afif untuk menagih utang kepada ibu Atta, Lenggogeni Faruk. Utang itu, mencapai Rp400 juta.