Muslim Madani: Ceramah Oki Setiana Dewi Bisa Dijerat Pasal KDRT

Nusantaratv.com - 03 Februari 2022

Oki Setiana Dewi. (Wartakota)
Oki Setiana Dewi. (Wartakota)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Rekaman video viral ceramah kontroversial Oki Setiana Dewi yang diunggah akun tiktok @okisetianadewi3 tentang kewajiban seorang istri untuk menutupi aib pasanganya dari segala bentuk perbuatan termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral dan menjadi polemik. Pasalnya, pesan dakwah yang disampaikan tersebut dinilai bias dan seakan mentolelir kekerasan.

Jaringan Muslim Madani (JMM) memandang apa yang disampaikan artis yang kini menjadi pendakwah tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menjustifikasi KDRT. Perlu diingat, kata mereka, bahwa dalam agama mana pun segala bentuk kekerasan baik verbal maupun fisik sangat dilarang keras.

Peneliti JMM, Lukman Hakim mengatakan sebaiknya Oki Setiana Dewi lebih berhati-hati dalam penyampaian diksi ceramah yang akan menjadi polemik kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Lukman mengingatkan seorang penceramah dalam mencontohkan sebuah narasi harus sejalan dengan kaidah dan sumber hukumnya. Almitslu Bayaanul Mas'alah.

"Kekerasan dalam hal ini KDRT jelas bukan aib tapi kriminal perbuatan melawan hukum termaktub dalam UU KDRT tidak bisa ditolelir dan didiamkan, akan sangat berbahaya tidak hanya bagi keharmonisan rumah tangga tapi juga nyawa korban," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Lukman menerangkan dalam berbagai sumber literatur hasil kajian disimpulkan bahwasanya KDRT merupakan salah satu kekerasan dengan kasus pengulangan tertinggi, karena KDRT akan menimbulkan penularan kekerasan antar generasi. 

"Sehingga jika KDRT harus ditutupi sebagai aib dalam pasangan rumah tangga seperti dalam narasi video ceramah Oki Setiana Dewi dengan sama halnya mewariskan untuk mentoleransi kekerasan antar generasi dan ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa dan umat manusia," terangnya.

Selanjutnya, JMM meminta Oki Setiana Dewi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas tersebarnya potongan video ceramah kontroversial tersebut. Serta agar lebih bijak dan menguasai persoalan yang disampaikan dengan lebih banyak belajar dan mengkaji lebih komprehensif.

"Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah memberikan label ustadzah hanya karena penampilan sementara paham keagamaannya belum mumpuni," tegasnya.

“Bisa saja narasi pernyataan video ceramah kontroversial Oki Setiana Dewi masuk dalam jeratan UU KDRT/UU TPKS,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close