Medina Zein Dituntut JPU Sekaligus Dalam Dua Kasus

Nusantaratv.com - 19 September 2022

Medina Zein/Instagram
Medina Zein/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Sidang tuntutan untuk terdakwa Medina Zein digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum masing-masing menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan 1 tahun untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Medina Zein mengaku terkejut.

"Kaget karena belum pernah," kata Medina Zein usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Pihak penasihat hukum dari Medina Zein juga tak akan tinggal diam usai mendengar tuntutan tersebut.

Mereka, akan mengajukan nota keberatan yang disiapkan nantinya secara tertulis dan akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya yang digelar pada Kamis (23/9).

"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis," ujar Dian selalu penasihat hukum Medina Zein.

"Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," timpal Lukman Azhari selaku suami sekaligus penasihat hukum Medina Zein.

Medina Zein beserta penasihat hukumnya menghormati tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Itu hak jaksa, kita harus hormati," ujar Lukman Azhari.

Sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.

Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.

Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])