Nusantaratv.com - Penyanyi Mawar AFI tak datang atas panggilan polisi terkait saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Ketidakhadiran Mawar AFI itu disebabkan dia dalam masa pemulihan usai operasi.
Kondisi Mawar diceritakan oleh pengacaranya, Zakir Rasyidin. Mawar AFI baru menjalani operasi pada rahang wajahnya.
"Pemanggilan sudah ada, Mbak Mawar kondisinya sedang pemulihan pascaoperasi dan insyaallah bisa sembuh dalam waktu dekat," kata Zakir Rasyidin, mengutip Detik.com.
Mawar AFI harus operasi karena rahangnya mengalami pergeseran. Hal itu sangat mengganggu saat dirinya berbicara.
"Jadi rahang wajah sebelah kanannya ini ada pergeseran, dia bergeser dah membuat dia tidak nyaman pada saat berbicara, pada saat dia tidur, saat beraktivitas, sehingga dia melakukan operasi rahang pipi sebelah kanan," jelas Zakir Rasyidin.
Operasi tersebut sudah sekitar satu minggu dilakukan Mawar AFI. Akan tetapi, Mawar masih harus menjalani pemulihan.
"Kalau cerita saya kemarin baru sekitar seminggu. Mudah-mudahan saja dalam waktu dua minggu ke depan sudah pulih kita antarkan (untuk pemeriksaan)," tuturnya.
Mawar AFI memutuskan lakukan operasi karena sudah merasa tidak nyaman saat bicara. Terlebih kini dirinya sudah mulai beraktivitas kembali sebagai artis.
"Sebelum pemanggilan, memang dia operasi sudah lama yang dia rasakan sakitnya cuma belum terlalu parah. Tapi karena padatnya aktivitas dia, ke sana kemari melayani wawancara, segala macam, sehingga dia butuh untuk operasi, dia bisa nyaman dengan kondisi wajahnya," jelas pengacara soal kondisi Mawar.
Zakir Rasyidin mengatakan Mawar AFI siap menghadapi laporan dari tim pengacara Steno Ricardo. Menurutnya, apa yang diungkapkan Mawar adalah sebuah bentuk kekecewaannya.
"Kalau kami melihat pelaporan inikan hak dari setiap orang ya melaporkan kalau dia merasa nama baik atau dia merasa dirugikan oleh perbuatan orang lain. Hanya saja sebenarnya kalau kita lihat dalam tanda kutip Mawar ini seorang single parents ya, dia punya anak, dan dia ditinggal oleh suaminya, ditinggal menikah dengan orang lain," kata Zakir.
"Nah harusnya itu yang kita lihat untuk jadi pertimbangan kita supaya tidak terlalu berlarut-larut meskipun memang dalam hukum semua sama kalau salah ya laporkan. Tapi juga harus dilihat apakah rela sebagai pelapor memenjarakan orang yang sudah ditinggal suami, punya anak, gimana nanti anaknya kalau dia masuk penjara?" tegas pengacara Mawar AFI.