Lina Mukherjee Akhirnya Ditahan Gegara Konten Makan Babi

Nusantaratv.com - 04 Mei 2023

Lina Mukherjee/Instagram
Lina Mukherjee/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Lina Mukherjee yang sempat viral atas konten makan babi dan dituding telah melakukan penistaan agama, akhirnya ditahan dan berstatus tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Penahan Lina Mukherjee ini karena dilaporkan ustaz bernama M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. Pelapor tidak terima karena sang seleb TikTok mempublikasikan konten makan babi sambil baca bismillah.

Lina Mukherjee diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukumannya bahkan sampai enam tahun penjara.

Kasus Lina Mukherjee mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Zainal Arifin menerangkan, apa yang menimpa Lina adalah bentuk “kriminalisasi”, menggunakan “pasal karet yang tafsirnya sering subjektif”.

"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online," kata Zainal Arifin kepada awak media.  

Lebih lanjut Zainal menyebut, kata kunci orang terkenal atau viral, bisa menjadi dasar penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama.

"Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan,” kata Zainal Arifin.

Dalam klarifikasinya, Lina Mukherjee mengatakan tujuan memakan babi sambil baca bismillah adalah untuk mempermalukan sang ayah.

Lina kesal karena mendapat ucapan tak enak dari orangtuanya. Padahal sebagai anak, ia sudah bekerja demi keluarga.

"Karena aku marah, bapakku ustaz, sengajalah aku makan itu (babi). Biar ibuku marah ceritanya," kata Lina Mukherjee di kanal YouTube Ngobrol Asix pada Rabu (5/4/2023).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close