Nusantaratv.com - Pemerintah Korea Utara (Korut) baru saja menjatuhi hukuman mati kepada seorang laki-laki yang menyelundupkan dan menjual salinan serial Netflix “Squid Game”.
Menurut laporan Radio Free Asia (RFS), hukuman tersebut diberikan setelah pihak berwenang menangkap tujuh siswa sekolah menengah yang kedapatan menonton serial hit asal Korea Selatan itu.
“Ini semua dimulai pada minggu lalu ketika seorang siswa sekolah menengah secara diam-diam membeli USB flash drive yang berisi serial Korea Selatan 'Squid Game' dan menontonnya dengan salah satu sahabatnya di kelas,” kata seorang sumber penegak hukum di provinsi Hamgyong Utara kepada RFA, mengutip Antaranews.
Penyelundup disebut membawa salinan “Squid Game” dari China ke Korea Utara dan menjualnya melalui USB flash drive. Sumber mengatakan hukuman akan dilakukan oleh regu tembak.
Menurut sumber tersebut, seorang siswa yang membeli drive tersebut menerima hukuman seumur hidup, sementara enam lainnya yang menonton serial itu dijatuhi hukuman kerja paksa selama lima tahun.
Masih dari sumber yang sama, para guru dan administrator sekolah dilaporkan telah dipecat dan menghadapi pengusiran untuk bekerja di tambang terpencil.
Sumber mengatakan kasus penangkapan siswa di bawah umur itu menandai pertama kalinya pemerintah menerapkan Undang-Undang “Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner” yang disahkan pada 2020.
Undang-Undang tersebut melarang warga untuk untuk menonton, menyimpan, atau mendistribusikan media dari negara-negara kapitalis, terutama dari Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Layanan streaming Netflix tidak tersedia di China, namun RFA menyebutkan bahwa serial “Squid Game” telah dibajak di sekitar 60 situs streaming di negara tersebut.
Serial “Squid Game” merupakan acara Netflix yang paling banyak ditonton di banyak negara. Pada Selasa (16/11) Netflix mengumumkan bahwa serial tersebut bahkan telah memecahkan rekor total 1,65 miliar jam tayang di platform tersebut dalam periode empat minggu pertama setelah debutnya pada 17 September.