Nusantaratv.com - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mendiang Michael Jackson dibuka kembali. Gugatan ini dibuat oleh dua pria, Wade Robson dan Jame Safechuck.
Pengadilan Banding Kedua Distrik California menetapkan gugatan mereka yang berisi tudingan Michael Jackson sebagai pelaku pelecehan seksual bisa diaktifkan kembali.
"Perusahaan yang memfasilitasi pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh salah satu karyawannya tidak dapat dikecualikan dari kewajiban untuk melindungi anak-anak tersebut," tulis keterangan resmi pengadilan tersebut.
"Hanya karena perusahaan itu sepenuhnya dimiliki oleh pelaku pelecehannya," sambung keterangan itu.
Dari keterangan tersebut tertulis juga sulit untuk menjauhkan terdakwa dari tuduhan yang sebelumnya ditangguhkan itu.
"Oleh karena itu, kami membatalkan putusan yang telah ditetapkan bagi perusahaan-perusahaan tersebut," sebut keterangan pengadilan tersebut.
Langkah yang diambil oleh pengadilan juga disambut baik oleh kuasa hukum dua penggugat. Ia mengaku tak terkejut dengan hal itu karena sangat yakin Michael Jackson melakukan pelecehan seksual tersebut.
"Kami senang tetapi tidak terkejut bahwa pengadilan banding membatalkan putusan sebelumnya," kata Vine William Finaldi, kuas hukum Wade Robson dan Jame Safechuck.
"Itu melanggar hukum California serta akan membentuk preseden berbahaya yang membahayakan anak-anak di seluruh negara bagian dan negara ini. Kami dengan penuh semangat menantikan sidang putusan," jelas Finaldi.
Sementara pihak Michael Jackson tentu keberatan dengan dibukanya kembali kasus ini. "Kami tetap yakin sepenuhnya bahwa Michael tidak bersalah atas tuduhan ini," kata Jonathan Steinsapir.