Nusantaratv.com - Tamara Tyasmara diminta menjalani tes kejiwaan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus kematian Dante. Tindakan dilakukan untuk menunjang kebutuhan penyidikan.
“Pemeriksaan psikologi forensik ini merupakan bagian dari penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/2/2024).
Angger Dimas sudah memenuhi panggilan tes kejiwaan dari tim psikologi forensik di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/2/2024) kemarin. Sang DJ diminta menjawab sejumlah pertanyaan sekitar 3 jam.
“Kayak tes psikologi aja sih. Ya emang udah biasa ya, kalau misalnya ada kehilangan, pasti digali dari psikologi kita, apakah kita jadi gila atau nggak," ujar Angger Dimas usai tes kejiwaan.
Hari ini, giliran Tamara Tyasmara yang memenuhi panggilan tes kejiwaan dari tim psikologi forensik di Polda Metro Jaya. Ia datang bersama tim pengacara yang dipimpin Sandy Arifin.
“Klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik,” kata Sandy Arifin.
Tamara Tyasmara memastikan dirinya datang dalam keadaan sehat. Ia sudah jauh lebih tenang dibanding sebelumnya.
“Sehat, alhamdulillah. Sudah menenangkan diri sih dari kemarin,” papar Tamara Tyasmara.
Tamara Tyasmara pun tak lupa meminta doa untuk kelancaran proses tes kejiwaan yang dijalani hari ini.
Sebagaimana diketahui, Dante meninggal dunia usai berenang di salah satu kolam renang umum di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024. Kabar kematian Dante pertama diumumkan ke publik oleh sang ibu, Tamara Tyasmara pada 28 Januari 2024.
Saat itu, Dante diduga meninggal dunia akibat tenggelam saat berenang. Tamara Tyasmara sempat menyinggung soal adanya insiden di kolam renang yang melibatkan Dante.
Namun, cerita kematian Dante berubah setelah kasusnya ditangani polisi. Hasil rekaman CCTV kolam renang tempat Dante diduga tenggelam menunjukkan rekaman peristiwa yang jauh berbeda dari asumsi masyarakat.
Terlihat jelas dalam rekaman CCTV, Dante berenang didampingi kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi. Di salah satu momen yang terekam, Yudha tampak secara sengaja beberapa kali membenamkan tubuh Dante ke air.
"Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Bukan cuma membenamkan, Yudha Arfandi juga beberapa kali melakukan gerakan untuk menghalau Dante saat ingin menepi ke pinggiran kolam.
"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali," jelas Wira Satya Triputra.
Yudha Arfandi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2024 kemarin. Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.